Bertempat dihalaman Mapolres Gunungkidul, berlangsung upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnain, S.iK dan dihadiri seluruh pejabat Polres Gunungkidul beserta jajaran.
Aiptu Drajat, Bintara bagian seksi pengawasan Polres Gunungkidul, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2014 resmi dipecat dari anggota Kepolisian Rebublik Indonesia lagi. Dia dipecat atau mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Upacara pemberhentian tersebut dilakukan secara perwakilan ( In Absentia ) yaitu anggota Provost menyerahkan pakaian dinas harian ( PDH ) Aiptu Drajat kepada Kapolres Gunungkidul dan menerima pakaian sipil untuk diserahkan kepada yang bersangkutan atau anggota keluarganya. Keputusan pemecatan Aiptu Drajat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda DIY Nomor : KEP / 23 / I / 2014 tanggal 20 Januari 2014 dan mulai hari ini ( Kamis, 30 Januari 2014 ) yang bersangkutan resmi dipecat dari jajaran anggota polisi serta kembali menjadi masyarakat sipil.
Kapolres Gunungkidul dalam sambutannya mengatakan “ Ini suatu peristiwa buruk bagi saya pribadi maupun secara Dinas, karena saya harus memberhentikan Anggota secara Tidak Dengan Hormat. Saya berharap ini menjadi yang pertama sekaligus terakhir diadakan upacara PTDH terhadap anggota. Dan saya minta kepada seluruh anggota, agar menyikapi hal ini dengan positif dengan harapan, semoga dimasa mendatang tidak ada lagi AIPTU Drajat yang lain (anggota yang dipecat).
Diungkapkan juga oleh Kapolres Gunungkidul, selama menjadi polisi Aiptu Drajat beberapa kali melakukan pelanggaran yang pantang dilakukan seorang polisi, "Dia pernah melakukan penganiayaan pada tahun 2002, memiliki wanita idaman lain tahun 2009, mangkir tugas tahun 2010, melakukan penipuan hingga dipidana satu setengah bulan kurungan penjara. Maka berdasar PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat 1a, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.