Jumat, 22 Februari 2013

INFORMASI GELOMBANG PASANG SAMUDRA HINDIA PERAIRAN SELATAN D.I.YOGYAKARTA.

Kami informasikan tinggi gelombang laut di Samudra Hindia perairan selatan propinsi D.I. Yogyakarta berdasarkan peringatan dini dari BMKG.

Tinggi gelombang Laut antara 4 s.d 6 meter akan terjadi pada tanggal 22, 23, dan 24 Pebruari 2013.
Mohon kepada masyarakat sepanjang pantai maupun calon wisatawan agar mewaspadai akan ancaman gelombang pasang yang setiap saat bisa terjadi.

Selasa, 05 Februari 2013

Kapolres melakukan pengecekkan kesiapan Tim Longmat.

                                                 PERALATAN LONGMAT

           Kapolres Gunungkidul AKBP Ikhsan Amin, SiK memerintahkan anggota Satsabhara untuk selalu siap sedia dan tanggap dalam menghadapi bencana alam. Kesiapan itu mutlak dimiliki oleh anggota yang telah didukung dengan peralatan pertolongan dan penyelamatan atau yang dikenal dengan Longmat. Dalam kesempatan ini Kapolres dengan antusias menyimak setiap peragaan penggunaan peralatan longmat sekaligus memeriksa setiap peralatan yang telah digelar oleh anggota.

   
            " Saya lebih senang alat ini karatan karena dipakai dari pada karatan karena disimpan " ujar beliau yang sepertinya bernada ringan namun bermakna tegas. Memang hal itu seperti yang diharapkan oleh Bapak Kapolre supaya anggota cepat tanggap dan sigap dalam menghadapi kejadian bila terjadi bencana alam, seperti Tsunami, tanah longsor, banjir maupun terjadinya bencana angin ribut.


Senin, 04 Februari 2013

No Telpon Polres Gunungkidul dan Jajaran.




NO TELPON POLRES GUNUNGKIDUL
DAN
JAJARAN.

1. Mapolres Gunungkidul     0274-391110/0274  / 0274-394410
2. Sie Propam                         0877 3836 9000
3. Polsek Wonosari                0877 3875 3111
4. Polsek Playen                     0877 3875 3111
5. Polsek Patuk                       0877 3862 4111
6. Polsek Gedang sari           0877 3876 4111
7. Polsek Nglipar                    0877 3864 6111
8. Polsek Ngawen                  0877 3864 6111
9. Polsek Semin                      0877 3861 0111
10.Polsek Karangmojo           0877 3876 2111
11.Polsek Ponjong                  0877 3875 4111
12.Polsek Semanu                  0819 0408 1222
13.Polsek Rongkop                0877 3875 5222
14.Polsek Girisubo                  0877 3876 1222
15.Polsek Tepus                      0877 3875 3222
16.Polsek Tanjungsari           0877 3875 3222
17.Polsek Paliyan                    0877 3876 3222
18.Polsek Saptosari                0877 3862 4222
19.Polsek Panggang              0877 3862 4222
20.Polsek Purwosari               0877 3875 4222

Letak Geografi.

Kondisi Geografis.

              Wilayah Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan, 144 desa, 1431 dusun, 3114 RW, dan 7077 RT dengan luas : 1.485,36 Km2. Kecamatan yang ada di Gunungkidul antara lain : Kecamatan Panggang, Purwosari, Paliyan, Saptosari, Tepus, Tanjungsari, Rongkop, Girisubo, Semanu, Ponjong, Karangmojo, Wonosari, Playen, Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, dan Semin.
Kondisi wilayah Kabupaten Gunungkidul meliputi daerah yang terjal, berbukit – bukit dan keadaan tanah pantainya curam, berbatu karang dan sebagian berpasir putih, di sebelah selatan merupakan daerah pantai yang terjal.

Letak geografi :
110o 21'sampai 110o 50' Bujur Timur
7o 46'sampai 8o 09' Lintang Selatan

Batas Wilayah :
Sebelah Barat : Kabupaten Bantul dan Sleman (Propinsi DIY).
Sebelah Utara : Kabupaten Klaten dan Sukoharjo (Propinsi Jawa Tengah).
Sebelah Timur : Kabupaten Wonogiri (Propinsi Jawa Tengah).
Sebelah Selatan : Samudera Hindia

Visi dan Misi Polres Gunungkidul.

                                           Visi dan Misi Polres Gunungkidul

Visi Polres Gunungkidul.

Polres Gunungkidul bertekad mewujudkan postur Polri yang profesional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang terpercaya dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum di wilayah Gunungkidul sebagai Kota Pariwisata dalam suatu kehidupan sosial yang demokratis, berbudaya serta masyarakat yang sejahtera.

Misi Polres Gunungkidul

Berdasarkan pernyataan Visi yang diinginkan sebagaimana tersebut di atas selanjutnya Misi Polres Gunungkidul yang mencerminkan koridor tugas pokok Polri sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada seluruh anggota masyarakat sehingga bebas dari gangguan fisik maupun psikis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat dengan upaya preventif dan preventif dengan melibatkan seluruh kekuatan dan kemampuan yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat.
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukun dan Hak Asasi Manusia menuju kepada adanya kepastian berdasarkan hukum.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Gunungkidul.
  • Mengelola sumber daya personel Polres Gunungkidul secara profesional untuk mewujudkan keamanan wilayah Gunungkidul sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
  • Meningkatnya upaya konsolidasi kedalam sebagai upaya menyamakan visi, misi Polri kedepan agar sesuai dengan harapan masyarakat.
  • Memelihara soliditas kesatuan Polres Gunungkidul dari berbagi pengaruh dari luar lingkungan yang dapat merugikan organisasi.
  • Melaksanakan kebijakan Kapolda D.I Yogyakarta, dalam pelaksanaan tugas secara nyata dan terukur.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadran berbangsa mengingat Gunungkidul merupakan wilayah yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan wilayah lain di provinsi DIY.

Sekilas tentang Polres Gunungkidul

       Kepolisian Resor Gunungkidul berkedudukan di Jl. MGR Sugiyopranoto No 15 Wonosari, Gunungkidul, merupakan Institusi Polri yang mempunyai tugas pokok Polri Sebagai pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat serta penegakan hukum untuk memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Gunungkidul.

           Media informasi ini memuat berbagai informasi tentang tugas pokok Polri Polres Gunungkidul. Adapun tujuan media informasi ini, antara lain :
       Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan Polres Gunungkidul terutama dalam pelayanan masyarakat dan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang tugas - tugas Polri.
Sebagai salah satu sarana yang disediakan bagi masyarakat untuk memberikan informasi, pengaduan, kritik dan saran secara online demi terciptanya Polri yang Profesional dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Letak geografi :
110o 21'sampai 110o 50' Bujur Timur
7o 46'sampai 8o 09' Lintang Selatan

Batas Wilayah :
Sebelah Barat : Kabupaten Bantul dan Sleman (Propinsi DIY).
Sebelah Utara : Kabupaten Klaten dan Sukoharjo (Propinsi Jawa Tengah).
Sebelah Timur : Kabupaten Wonogiri (Propinsi Jawa Tengah).
Sebelah Selatan : Samudera Hindia

INFORMASI MENGENAI TILANG

                         INFORMASI ULANG

Info Penting dan mohon dibaca sampai akhir dan perlu
diketahui oleh masyarakat luas.
Berdasarkan surat Kapolri Nomor : B/300/III/2012/­
Korlantas tanggal 19 Maret 2012 perihal pelaksanaan Tilang
berdasarkan ketentuan Pasal 267 s.d Pasal 269 UU No. 22
Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditegaskan kepada seluruh anggota Polantas di seluruh
wilayah Indonesia, untuk :


1. Anggota Polri/petugas Tilang dilarang menerima titipan
uang denda dari pelanggar.


2. Uang denda yang bersumber dari penggunaan Tilang
merupakan uang negara (PNBP) yang sebgaian dialokasikan
sebagai Insentif bagi Penyidik/Petugas penindak


3. Setiap penggunaan Blanko tilang harus dipertanggung
jawabkan oleh setiap Penyidik dan atasan penyidik sebagai
administrasi Sistem peradilan Pidana dan Administrasi
Keuangan Negara sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.

an. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI 

                   KAKORLANTAS

TATA TERTIB BERKENDARA DIJALAN RAYA.

Mari kita baca, pahami dan tertib berlalulintas demi keamanan serta kenyamanan kita bersama dalam berkendara !
Pasal 116 UU No 22 Th. 2009

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;

c. cuaca hujan dan/atau genangan air;

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
kereta api; dan/atau

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
menyeberang.

PROSEDUR PENGGANTIAN SIM RUSAK / HILANG.

                    PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK

Apabila SIM (Surat Izin Meng emudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.

Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.

3. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

4. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.

5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

6. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

*Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

Pasal Hukum tentang NARKOBA.

SOSIALISASI TENTANG NARKOBA.

Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 119 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
-JAUHI NARKOBA DARI SEKARANG-