Rabu, 08 Mei 2013

Syarat dan tatacara perpanjangan pajak kendaraan bermotor ( STNK ).

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:

(PERPANJANGAN PAJAK STNK TAHUNAN)
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

( PERPANJANGAN PAJAK STNK LIMA TAHUNAN – GANTI TNKB )
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan:
Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.

@Divisi Humas Mabes Polri.

14 komentar:

  1. Terima kasih atas informasinya

    BalasHapus
  2. Bila KTP asli tempat tinggalnya (alamatnya) tdk sesuai dgn alamat di STNK apakah perpanjangan kendaraan tidak bisa dilaksanakan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus ke Samsat dan Cek Fisik dulu. Kalau nopol pilihan ( 1 - 3 angka) harus di Komdak karena perlu lewat Kasubdit dulu. Kalau SIM atau Paspor masih sama alamat dengan STNK, bisa digunakan sbg tanda pengenal pengganti KTP.

      Hapus
  3. Top. Informasinya sangat bermanfaat. Beginilah cara kerja profesional. Mudah2an dengan langkah ini institusi polri akan disayang masyarakat. Aamiin

    BalasHapus
  4. jika BPKB tidak ada, tapi fotocopy nya ada bagaimana ? untuk perpanjang STNK tahunan

    BalasHapus
  5. Bisa boz ,kalau di samsat blora syaratnya ktp asli foto copy , foto copy BPKB ,dan Stnk Fto copy stnk :D

    BalasHapus
  6. permisi pak.
    apa bisa melakukan pembayaran di beda provinsi(jakarta)
    sedangkan motor saya bedomisili surabaya??
    mohon infonya

    BalasHapus
  7. sipp infonya sudah dibaca,sangat bermanfaat...
    >>> http://abuazmashare2014.blogspot.com

    BalasHapus
  8. Permisi Pak, saya mau tanya. Saya dari Pemalang kuliah di Jogja, ingin memperpanjang STNK tahunan tetapi tidak mempunyai fotokopi KTP sesuai STNK, apakah boleh saya memperpanjang STNK tahunan di Samsat kota Yogyakarta dengan alasan tersebut? Terima kasih.

    BalasHapus
  9. Permisi mau nanya kalau bpkb nya blom keluar apakah bisa??
    Terima kasih

    BalasHapus
  10. Permisi mau nanya kalau bpkb nya blom keluar apakah bisa??
    Terima kasih

    BalasHapus
  11. sekarang mudah ngurus pelayanan pajak stnk
    makasih infonya ya

    BalasHapus
  12. Mau tanya, rumah saya kan kulon progo, tapi motornya plat gunung kidul, mau bayar pajak tapi sudah tidak tau pemilik pertamanya, soalnya saya beli second, ada yang bisa bantu? Sebelumnya terima kasih,,,,

    BalasHapus