PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut :
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi. (Jika BPKB ada pada leasing, mintakan surat keterangan dari Leasingnya)
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari
Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak
diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7.Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.
Saran : Fotocopy surat-surat kendaraan anda, simpan ditempat aman
sebagai arsip. Hal ini bertujuan memudahkan pengurusan apabila ada
dokumen kendaraan anda yang hilang.
untuk biaya pengurusan berapa y?
BalasHapusBerdasar PP No. 50 Tahun 2010, total biayanya adalah, hanya untuk bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) penerbitan STNK roda 2 adalah ; Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
HapusAssalamu'alaikum Pak Polisi, saya mau menayakan tentang STNK yang rusak tapi motor saya masih kredit, bagaimana cara mengurus untuk penggantian STNK yang baru. Terimakasih.
BalasHapusWassalamu'alaikum.
maaf pak motor saya plat R (banjarnegara), stnk saya hilang di solo :
BalasHapuspertanyaan saya:
1. Surat kehilangan apakah harus dari solo atau polsek banjarnegara
2. Kalau disolo persyaratannya harus ada bukti iklan dari koran dan radio. Apakah sama disemua tempat?
3. berapa lama pengurusannya.
terima kasih untuk tanggapannya.