Tsk penyalahgunaan psikotropika
Wonosari..Penyalahgunaan
Psikotropika yang dilakukan seorang pemuda, pada hari Kamis, 30 Juli
2005, sekira pukul 11.00 WIB di wilayah Wonosari Gunungkidul, berhasil
diungkap Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul, pengungkapan tersebut berkat
adanya informasi masyarakat, bahwa di jalan umum Wonosari-Yogyakarta
tepatnya di wilayah logandeng Playen adanya sekelompok pemuda yang
mencurigakan dengan adanya informasi ditindak lanjuti Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Sugeng Riyadi, sebelum mengungkap penyalahgunaan psikotropika sekira pukul 09.30 WIB, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat, tepat pada pukul 11.00 WIB anggota Res Narkoba mencurigai gerak-gerik seorang pemuda, kemudian melakukan pendekatan dan mengetahui pemuda tersebut nama IP, setelah diajak ngobrol-ngobrol mengakui menggunakan psikotropika jenis alpruzolam yang didapat dari temannya beralamat di Yogyakarta.
Pelaku diduga membawa, menyimpan, memiliki psikotropika tanpa hak adalah inisial IP, 20 tahun, alamat: Logandeng, Playen, Gunungkidul dengan barang bukti 5 (lima) butir pil alprozolam saat ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul untuk proses penyidikan dan disangkakan pasal 62 Sub pasal 60 UU RI nomor.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Sugeng Riyadi mengharapkan kepada lapisan masyarakat Gunungkidul apabila menjumpai atau mengetahui adanya pesta narkoba maupun miras dan sejenisnya dimohon memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat, informasi akan ditindak lanjuti.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Sugeng Riyadi, sebelum mengungkap penyalahgunaan psikotropika sekira pukul 09.30 WIB, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat, tepat pada pukul 11.00 WIB anggota Res Narkoba mencurigai gerak-gerik seorang pemuda, kemudian melakukan pendekatan dan mengetahui pemuda tersebut nama IP, setelah diajak ngobrol-ngobrol mengakui menggunakan psikotropika jenis alpruzolam yang didapat dari temannya beralamat di Yogyakarta.
Pelaku diduga membawa, menyimpan, memiliki psikotropika tanpa hak adalah inisial IP, 20 tahun, alamat: Logandeng, Playen, Gunungkidul dengan barang bukti 5 (lima) butir pil alprozolam saat ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul untuk proses penyidikan dan disangkakan pasal 62 Sub pasal 60 UU RI nomor.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Sugeng Riyadi mengharapkan kepada lapisan masyarakat Gunungkidul apabila menjumpai atau mengetahui adanya pesta narkoba maupun miras dan sejenisnya dimohon memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat, informasi akan ditindak lanjuti.
(Hms Bag Ops Res Gnk)