Berikut langkah-langkah atau proses yang harus aditempuh apabila SIM hilang :
1. Silakan anda membuat Laporan Polisi (LP) ke
Polsek/res terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara dimana kehilangan
SIM tersebut.
Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel
legalisir.
2. Bawa foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan lalu masuklah ke pendaftaran.
Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan, anda bayar, lalu
tunggu antrian foto. TIDAK ADA UJIAN ULANG jika SIM anda masih berlaku.
Laporan Polisi seperti tersebut diatas bisa dipergunakan untuk mengurus
surat2 berharga lainnya seperti KTP atau Kartu ATM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar