PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK
Apabila SIM (Surat Izin Meng emudi) Hilang, Rusak dan atau tidak
terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM
Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan
kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
3. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut
di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima
tanda bukti untuk pengambilan SIM.
4. Pengambilan Foto diri
Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi
data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
*Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik
SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.
Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar