Senin, 04 Februari 2013

Pasal Hukum tentang NARKOBA.

SOSIALISASI TENTANG NARKOBA.

Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 119 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
-JAUHI NARKOBA DARI SEKARANG-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar