Kamis, 02 Mei 2013

APAKAH ITU SMK ? *PENGETAHUAN*

Tertib Administrasi Kenaikan Pangkat dengan SMK


Berdasarkan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor : ST/366/IV/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Tertib administrasi pemberian kenaikan pangkat di lingkungan Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) sebagai pengganti Dapen sebagai persyaratan umum UKP Polri,  penjelasannya adalah sebagai berikut :
  1. untuk penilaian kinerja anggota Polri berpedoman pada Perkap Nomor 16 tahun 2011 tentang penilaian kinerja bagi pegawai negeri di lingkungan Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja;
  2. nilai minimal SMK untuk UKP anggota Polri adalah 27 (duapuluh tujuh);
  3. untuk periode 1 Januari, SMK yang digunakan adalah SMK periode semester I tahun sebelumnya dan untuk peiode 1 Juli, SMK yang digunakan adalah SMK periode semester II tahun sebelumnya;
  4. UKP anggota Polri yang melaksanakan dikbang lebih dari 6 (enam) bulan, SMK yang digunakan adalah SMK sebelum ybs melaksanakan dikbang;
  5. untuk UKP anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh organisasi di tempat tugasnya dengan menggunakan formulir penilaian kinerja yang sesuai Perkap Nomor 16 tahun 2011.      @www.sdmjogja.com Cq. Heni Pertiwi SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar