Kamis, 02 Mei 2013

Tertib Administrasi Usulan Kenaikan Pangkat

Tertib Administrasi Usulan Kenaikan Pangkat

Sehubungan dengan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor : ST/449/2013 tanggal 25 April 2013 maka ditegaskan untuk :
  1. Para pejabat fungsi personalia masing – masing satker/satwil berfungsi sebagai filter yang selektif dalam pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi persyaratan UKP;
  2. anggota yang diusulkan kenaikan pangkatnya adalah anggota yang benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
  3. bagi yang masa dinas perwira (MDP) kurang dan atau masa dinas dalam pangkat (MDDP) kurang agar tidak diusulkan;
  4. bagi anggota yang nilai SMK-nya kurang atau di bawah 27 agar tidak diusulkan;
  5. bagi anggota yang sudah diusulkan namun selama proses usulan meninggal dunia agar dilaporkan;
  6. Para ksatker/kasatwil agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan proses UKP. @www.sdmjogja.com Cq Henni Pertiwi, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar