Senin, 21 Oktober 2013
POLRES GUNUNGKIDUL MENETAPKAN 1 ORANG TERSANGKA DALAM KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN DI PANTAI BARON.
Polres
Gunungkidul menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan imigran
di Pantai Ngluwen, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten
Gunungkidul, Sabtu, pekan lalu. SP, warga Jakarta yang memandu 30
imigran dari negara Somalia, Pakistan, Myanmar dan Eritrea itu dijerat
pasal 120 Undang-undang Nomor 6/2011
tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan ancaman penjara
paling cepat 5 tahun. Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnain, S.iK
mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari imigran
maupun anak buah kapal (ABK), Sandika diduga kuat menyembunyikan
imigran. “Sudah kami tetapkan satu tersangka dan saat ini kami masih
mengembangkan informasi untuk mengejar ABK lainnya yang melarikan diri,”
kata Kapolres Gunungkidul. Polisi juga masih mendalami keterangan saksi
Dani Hermawan. Warga Malang, Jawa Timur, yang menjadi ABK dalam kasus
penyelundupan imigran itu bertugas sebagai pengantar dari Pantai Baron,
Kecamatan Tanjungsari menuju Australia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar