Senin, 21 Oktober 2013

POLRES GUNUNGKIDUL MENETAPKAN 1 ORANG TERSANGKA DALAM KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN DI PANTAI BARON.

Polres Gunungkidul menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan imigran di Pantai Ngluwen, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu, pekan lalu. SP, warga Jakarta yang memandu 30 imigran dari negara Somalia, Pakistan, Myanmar dan Eritrea itu dijerat pasal 120 Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan ancaman penjara paling cepat 5 tahun. Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnain, S.iK mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari imigran maupun anak buah kapal (ABK), Sandika diduga kuat menyembunyikan imigran. “Sudah kami tetapkan satu tersangka dan saat ini kami masih mengembangkan informasi untuk mengejar ABK lainnya yang melarikan diri,” kata Kapolres Gunungkidul. Polisi juga masih mendalami keterangan saksi Dani Hermawan. Warga Malang, Jawa Timur, yang menjadi ABK dalam kasus penyelundupan imigran itu bertugas sebagai pengantar dari Pantai Baron, Kecamatan Tanjungsari menuju Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar