Jumat, 07 Maret 2014

SATRESKRIM POLRES GUNUNGKIDUL MENGAMANKAN 2 PELAKU TERDUGA PEMALSU KTP.

Satreskrim Polres Gunungkidul amankan 2 ( dua ) orang pelaku yang diduga pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk persyaratan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Kedua pelaku yang diamankan berinisial, SG (46), berperan sebagai otak dari pemalsuan KTP sekaligus biro jasa perpanjangan STNK dan DPN (36) yang berperan sebagai pencetak KTP palsu. Pelaku diamankan ketika hendak memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat Wonosari pada Rabu (5/3/2014) siang.

Pengungkapan sindikat pemalsuan KTP ini bermula dari kecurigaan petugas di Kantor Samsat terhadap KTP yang digunakan oleh pelaku SG palsu. Petugas kemudian langsung berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim, AKP Suhadi,SH dengan memerintahkan 2 ( dua ) orang anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, KTP yang digunakan para pelaku palsu.

Setelah mendapatkan kepastian KTP yang digunakan palsu, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku SG di Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Bantul. Dari rumah SG, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan berkas perpanjangan STNK dengan KTP palsu. Dari rumah SG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DPN, di rumahnya di Dusun Badekan, Desa Badekan, Bantul dan berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan KTP yang sudah dipalsukan, setrika, satu set perangkat komputer yang digunakan untuk membuat KTP palsu.

Dari para pelaku berhasil diamankan 8 ( delapan ) berkas perpanjangan pajak kendaraan dengan menggunakan KTP palsu. Pelaku mengambil data KTP palsu dari STNK yang diperpanjangnya. Sehingga satu foto dari KTP asli dapat digunakan untuk membuat beberapa KTP palsu, seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi, SH.
Kedua pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar