Satreskrim Polres Gunungkidul amankan 2 ( dua )
orang pelaku yang diduga pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
digunakan untuk persyaratan perpanjangan pajak kendaraan
bermotor. Kedua pelaku yang diamankan berinisial, SG (46), berperan
sebagai otak dari pemalsuan KTP sekaligus biro jasa perpanjangan STNK
dan DPN (36) yang berperan sebagai pencetak KTP palsu. Pelaku diamankan
ketika hendak memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat Wonosari
pada Rabu (5/3/2014) siang.
Pengungkapan sindikat pemalsuan KTP
ini bermula dari kecurigaan petugas di Kantor Samsat terhadap KTP yang
digunakan oleh pelaku SG palsu. Petugas kemudian langsung berkoordinasi
dengan Polres Gunungkidul. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti
oleh Kasat Reskrim, AKP Suhadi,SH dengan memerintahkan 2 ( dua ) orang
anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah
dilakukan pengecekan, ternyata benar, KTP yang digunakan para pelaku
palsu.
Setelah mendapatkan kepastian KTP yang digunakan palsu,
petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku SG di
Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Bantul. Dari rumah SG, petugas mengamankan
barang bukti berupa delapan berkas perpanjangan STNK dengan KTP palsu.
Dari rumah SG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap
DPN, di rumahnya di Dusun Badekan, Desa Badekan, Bantul dan berhasil
mengamankan barang bukti berupa puluhan KTP yang sudah dipalsukan,
setrika, satu set perangkat komputer yang digunakan untuk membuat KTP
palsu.
Dari para pelaku berhasil diamankan 8 ( delapan ) berkas
perpanjangan pajak kendaraan dengan menggunakan KTP palsu. Pelaku
mengambil data KTP palsu dari STNK yang diperpanjangnya. Sehingga satu
foto dari KTP asli dapat digunakan untuk membuat beberapa KTP palsu,
seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi,
SH.
Kedua pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Mapolres
Gunungkidul, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kepada para
pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau
dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar