Senin, 21 Oktober 2013
POLRES GUNUNGKIDUL MENETAPKAN 1 ORANG TERSANGKA DALAM KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN DI PANTAI BARON.
Polres
Gunungkidul menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan imigran
di Pantai Ngluwen, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten
Gunungkidul, Sabtu, pekan lalu. SP, warga Jakarta yang memandu 30
imigran dari negara Somalia, Pakistan, Myanmar dan Eritrea itu dijerat
pasal 120 Undang-undang Nomor 6/2011
tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan ancaman penjara
paling cepat 5 tahun. Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnain, S.iK
mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari imigran
maupun anak buah kapal (ABK), Sandika diduga kuat menyembunyikan
imigran. “Sudah kami tetapkan satu tersangka dan saat ini kami masih
mengembangkan informasi untuk mengejar ABK lainnya yang melarikan diri,”
kata Kapolres Gunungkidul. Polisi juga masih mendalami keterangan saksi
Dani Hermawan. Warga Malang, Jawa Timur, yang menjadi ABK dalam kasus
penyelundupan imigran itu bertugas sebagai pengantar dari Pantai Baron,
Kecamatan Tanjungsari menuju Australia.
Sabtu, 19 Oktober 2013
POLRES GUNUNGKIDUL MENGAMANKAN 30 ORANG IMIGRAN GELAP.
Polres Gunungkidul
telah mengamankan imigran gelap dari kapal “MIRAS” di kawasan pantai baron.
Imigran yang diamankan sebanyak 30 orang ( 27 laki-laki dan 3 perempuan
diantaranya 27 orang dewasa dan 3 orang anak-anak ) berasal dari empat negara,
yang terdiri dari :
1.
Somalia 11 orang.
2.
Aratrea 1 orang.
3.
Myanmar 5 orang.
4. Pakistan 13 orang.
Kapal “MIRAS” tersebut
berangkat dari jakarta Kamis, tanggal 17/10/1023 pukul 17:00 wib yang
dinahkodai oleh sdr Medi dan 3 orang ABK, sesampainya di pantai baron kurang
lebih 2 mil dari tepi pantai pada hari Jumat tanggal 18/10/2013, pukul 20:00
wib, kapal jukung memindahkan 30 imigran tersebut ke kapal “MIRAS”, setelah
semua imigran berada di atas kapal “MIRAS” nahkoda sdr MEDI dan 1 orang ABK
bernama Edy Yunus pindah ke kapal jukung
dan melarikan diri meninggalkan para imigran beserta 2 ABK lainnya, karena
kebingungan ABK yang ditinggalkan oleh nahkoda-nya tersebut mengambil inisiatif
untuk menyandarkan kapal “MIRAS” di tepi
pantai baron. Hal tersebut terlihat oleh masyarakat yang sedang memancing dan
kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjungsari.
Menindak lanjuti dari
laporan masyarakat tersebut, Tim dari Polres Gunungkidul yang dipimpin oleh
Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnain, S.iK melakukan penyisiran sekitar
pantai baron. Dari penyisisran tersebut dapat diamankan para imigran dari
beberapa tempat, yaitu 12 orang diamankan dari sekitar pantai baron, 13 orang
diamankan dari perbukitan planjan, serta 5 orang lagi diamankan saat berada
didalam angkutan desa di sekitar mulo.
Saat ini ke 30 orang
imigran diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk didata/identifikasi selanjutnya
akan diserahkan ke Dinas Imigrasi Prop DIY sementara 2 orang ABK Eddy Hermawan,
27 thn, alamat. Sendang biru, kampung biru, Jatim dan SK Prayudi, 23 thn,
alamat. Tanah sereal, tambora, Jakbar saat ini dalam proses pemeriksaan Sat
Reskrim Polres Gunungkidul.
Kamis, 10 Oktober 2013
POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU YANG MENYIMPAN, MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN UANG YANG DIDUGA PALSU SENILAI Rp. 62.400.000,--.
Pelaksanaan giat Operasi Cipta Kondisi yang
digelar Polres Gunungkidul semalam pukul 22.30 WIB, Rabu (09/10/2013) di
wilayah Bedoyo, Ponjong membuahkan hasil. Petugas mengamankan Seorang pria
berinisial GP (45) warga Bedoyo Wetan, Bedoyo, Ponjong yang terjaring razia dan
kedapatan memiliki uang senilai Rp 62.400.000,-- yang diduga palsu, langsung
digiring ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ Orang tersebut berjalan dari arah barat mengendarai
kendaraan Toyota Avanza nopol AB 1248 BD warna hitam, katanya hendak pulang,
saat digeledah oleh petugas kami ditemukan uang yang diduga palsu beberapa
bendel tanpa nomor seri totalnya hingga Rp 62.400.000,-, rokok berbagai merk
sebanyak 22 bungkus, dan jamu 2 botol. Pada saat diperiksa juga mengakui sempat
membelanjakan uang itu untuk membeli makanan di Semanu. Saat ini juga Opsnal
saya perintahkan mengejar keberadaan sindikat pencetaknya di Boyolali,” jelas
Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen S.Ik yang didampingi Wakapolres,
Kompol Irwan Setyawan S.Pd dan Kabag Ops Kompol Suraji di Mapolres Gunungkidul.
Dalam pemeriksaan awal GP mengaku memperoleh uang palsu
itu dari warga Boyolali, Jawa Tengah, “Awalnya pelaku mengaku habis mengambil
dari ATM, kita nggak mudah percaya. Dari ATM kan tidak ada bendelannya, belum
lagi bendel yang berlogo bank Mandiri itu juga kesannya dicetak asal jadi. Saat
kita periksa mengaku uang itu katanya akan dipakai berbelanja sapi untuk hari
raya Iedul Adha” tegas Kapolres Gunungkidul.
Langganan:
Postingan (Atom)